Selasa, 27 Maret 2012

Wawasan Nusantara

Nama     : ZAKWAN
Nmp       : 38110825
Tugas     : Pendidikan Kewarganegaraan (wawasan Nusantara)







Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


 Latar belakang

Falsafah pancasila

Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Macam macam Jenis Hak Asasi Manusia yang Berlaku Umum dan Global

Nama     : ZAKWAN
Nmp       : 38110825
Tugas     : Pendidikan Kewarganegaraan (HAM)



Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
  a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini  masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
  a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  b. Hak mendapatkan pengajaran
  c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Nama     : ZAKWAN
Nmp       : 38110825
Tugas     : Pendidikan Kewarganegaraan (HAM)


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Kamis, 15 Maret 2012

Cinta Tanah Air


Sudah pernah melihat raut wajah murid-murid sekolah ketika pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan? Atau mungkin diri kita yang dulu belajar Pendidikan Moral Pancasila? Kalau gurunya bukan seorang yang cantik jelita atau pandai melawak (itupun lawakannya di luar materi pelajaran), saya berani bertaruh para siswa akan terlihat bosan dan sebentar-sebentar melihat jam dinding menanti pertolongan bel tanda kelas usai.

Ini merupakan problema besar bagi bangsa. Masa depan bangsa berada di tangan generasi muda khususnya pelajar. Mereka adalah harapan kita. Generasi bintang. Sudah sepantasnya energi dan perhatian kita curahkan kepada pelajar demi terwujudnya masa depan bangsa yang memiliki ketahanan nasional yang tangguh. Jangan berharap terlalu besar untuk menumbuhkan nasionalisme dari generasi tua. Mahasiswa saja sudah sulit. Nasionalisme mereka memiliki makna yang berbeda-beda. Menurut Taufik Abdullah, mantan Ketua LIPI, krisis nasionalisme yang dialami bangsa Indonesia merupakan hasil sebuah proses kompleks sejarah kepemimpinan nasional yang memberikan dampak pada jiwa-jiwa rakyatnya. Bahkan dalam salah satu artikelnya ia memberikan sebuah retorika “Krisis Nasionalisme, Wacana atau Struktur Kesadaran?”. Dengan demikian kaum pelajar tidak masuk dalam kategori yang terkena krisis nasionalisme karena mereka termasuk lugu pada kasus ini. Terkecuali mereka yang keluarganya menjadi korban serius sebuah rezim.
Ancaman dan hambatan untuk pelajar menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah lingkungan dan globalisasi. Dan jangan lupa mereka adalah ‘Digital Native’ - lahir dan besar di era digital. Mereka lahir di masa yang memanjakan fisik dan mobilitas seseorang di mana pelajaran mengenai tugas dan kewajibannya sebagai warga negara menjadi sebuah hal yang membosankan dan jadul.
Lantas bagaimana jalan keluarnya?
Bagaimana pendapat Anda tentang Pendidikan Bela Negara?
Apakah ini bisa dijadikan pintu masuk cinta tanah air?
Sudah banyak instansi mengadakan pendidikan semacam ini secara massal. Pada bulan Agustus 2008, Batalyon 613 Raja Alam bersama Pemerintah Kota terkait menggelar Pendidikan Kesadaran Bela Negara yang diikuti puluhan peserta, terdiri anggota Batalyon 613 Raja Alam, mahasiswa, pelajar, serta organisasi kepemudaan. Puluhan peserta pendidikan bela negara ini telah menjalani latihan selama 10 hari. Mereka berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai pelajar, hingga anggota TNI. Dengan bekal disiplin dan tekad membela negara, para peserta diminta untuk lebih tanggap terhadap perkembangan situasi, serta peduli kondisi keamanan negara. Karena jika mengandalkan kekuatan TNI saja, tanpa dukungan masyarakat, mustahil keutuhan NKRI dapat dijaga.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) juga telah menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional 2008. Kegiatan berlangsung pada 11 sampai dengan 22 Mei 2008 di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur. Peserta yang terlibat sebanyak 100 orang yang terdiri atas DPP KNPI (5 orang), OKP Tingkat Nasional (27 orang), DPP KNPI/OKP Provinsi (33 orang), dan senat mahasiswa perguruan tinggi (35 orang). Dari seratus peserta dipilih sepuluh besar untuk mendapatkan beasiswa dari Depdiknas. Selain itu, dipilih tiga (peserta) terfavorit. Sakhyan Asmara, Deputi I Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenegpora, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat bela negara dan kebangsaan di kalangan pemuda. "Target bela negara (adalah) membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan pemuda dan mahasiswa, agar pemuda bisa bersatu di antara perbedaan-perbedaan," katanya. Adapun pelaksanaan kegiatan melibatkan Departemen Pertahanan, Lemhanas, KPK, Kopassus, Praktisi, Mahkamah Konstitusi, Tim ESQ, dan BKPM.
Pada bulan Juli 2008, juga telah diadakan Forum Sosialisasi Bela Negara di Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri 300 pelajar tersebut terdiri dari Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan se Kota Yogyakarta. Selain para pelajar tampak hadir para Mahasiswa yang tinggal di asrama di wilayah Kota Yogyakarta. Forum Sosialisasi Bela Negara bagi Pelajar Mahasiswa se Kota Yogyakarta, menghadirkan narasumber dari Fakultas Filsafat Univesitas Gadjah Mada Yogyakarta, Alif Lukman Nul Hakim, S Fil yang menyampaikan ceramah dengan judul Pemuda dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu Prof. DR.Wuryadi MS Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DIY, menyampaikan makalahnya yang berjudul Peran Pemuda dalam Perjuangan Bangsa dan Wawasan Nusantara. Sedangkan materi Bela Negara disampaikan langsung komandan Kodim 0734 Yogyakarta Let.Kol. Setya Hari, serta Walikota Yogyakarta Herry
Zudianto, yang menyampaikan tentang Ketahanan Nasional.
Sedangkan tahun lalu, pada Agustus 2007, ratusan pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Jayapura, Papua mengikuti pelatihan bela negara. Nara sumber pelatihan ini adalah Kapolresta Jayapura, Dandim 1701 Jayapura, Dinas Pendidikan dan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura. Pelatihan bela negara bagi pelajar menengah atas tersebut bertujuan agar para siswa memiliki rasa nasionalisme sebagai generasi penerus bangsa. Sedangkan materi bela negara yang diberikan kepada para pelajar tersebut antara lain, peran pemuda sebagai pilar pembangunan dalam keikutsertaannya dalam bela negara, rasa cinta tanah air, wawasan kebangsaan serta etika berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Bela Negara yang tepat tentunya menggunakan sistem pembelajaran constructive and active learning, yang berarti serangkaian aktivitas belajar dibuat sehingga para peserta mampu secara otomatis mengetahui apa itu wawasan kejuangan, kebangsaan dan nusantara tanpa diberitahu oleh penyelenggara. Berbeda dengan passive learning seperti model perkuliahan di ruangan yang menuangi peserta bagaikan sebuah teko (guru) berisi air penuh mengalirkan air ke gelas (murid) yang kosong. Ini namanya spoonfeeding. Tak akan berhasil mencapai sasaran pembelajaran, yakni nasionalisme.
Bukankah kini outbond banyak digandrungi. Juga permainan pinball, dan soft air gun. Kegiatan yang memerlukan taktik dan sedikit adrenalin ini tentunya bisa menjadi bagian dari Pendidikan Bela Negara. Ini bisa dijadikan sebagai daya tarik pelajar. Belum lagi kalau mereka diperkenalkan dengan mobilitas pasukan dari Titik Bongkar (TB) ke Daerah Persiapan (DP) untuk melakukan penyerangan. Pastinya dalam perang konvensional, dari TB ke DP jaraknya tidaklah dekat dikarenakan titik sasaran berada di sebuah ketinggian. Mereka dapat melatih fisik mereka sembari menikmati alam. Di kota, mana bisa mereka menikmati ini?
Banyak sekali bagian dari Pendidikan Bela Negara yang bisa diperkenalkan dan diperlatihkan kepada pelajar dengan cara yang menyenangkan tanpa tekanan baik Pilih Jurit Tangkas (PJT), pertahanan, serangan, patroli, bahkan sampai pengenalan senjata. Yang penting outcome pembelajaran harus sudah diset termasuk skill dan knowledge yang diharapkan. Penggunaan sistem level juga sangat berarti agar siswa punya semangat untuk berkompetisi.
Masalah pendanaan dan promosi sepertinya bisa melibatkan pihak swasta dalam program CSR (Corporate Social Responsibility). Bidang Bela Negara sudah selayaknya mendapatkan perhatian para pengusaha di samping pendidikan dan kesehatan, karena ketahanan nasional dan masa depan persatuan bangsa juga merupakan masalah bersama. Tentunya diperlukan departemen khusus untuk secara intensif menawarkan program ini kepada swasta dan juga insentifnya. Departemen yang ditunjuk harus bisa memberikan penyadaran betapa arti penting Pendidikan Bela Negara. Biasanya, perusahaan akan mem-blow up kegiatan CSR mereka melalui media massa. Dengan demikian diharapkan banyak pengusaha yang akan bergabung untuk mendukung program ini.
Perang terbuka memang jangan sampai terjadi. Namun, walau nantinya harus terjadi Indonesia sudah siap dengan salah satu potensinya yakni sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dasar tempur.

sumber : http://www.tandef.net/pendidikan-bela-negara-solusi-jitu-lahirkan-generasi-cinta-tanah-air-berwawasan-kejuangan