Selasa, 27 Maret 2012

Macam macam Jenis Hak Asasi Manusia yang Berlaku Umum dan Global

Nama     : ZAKWAN
Nmp       : 38110825
Tugas     : Pendidikan Kewarganegaraan (HAM)



Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
  a. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  b. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  c. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini  masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
  a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  b. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  c. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  d. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  b. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  c. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  a. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  e. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  b. Hak mendapatkan pengajaran
  c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar