Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha atau SHU)
Berdasarkan pengertian
tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di
Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan
koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Anggota koperasi =
Anggota koperasi:
§ Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
§ Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi
1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba,
Halomoan Koprasi teori dan
peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan
Hukum sesuai dengan
Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari
suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan
pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang di sajikan. Dengan demikian
variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat
untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§ Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§ Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§ Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§ Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§ Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan
kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
§ Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
§ Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
§ Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
§ Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut:
§ Anggota
dan calon anggota
§ Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
§ Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
§ Sumber
lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk
melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).Setelah itu, koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah
bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam
suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki
kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian
itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar