Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara
nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis
yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Misi
Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan
kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk
pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/
Senin, 25 Maret 2013
1.8 Membuat tulisan tentang salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh bank indonesia tenteng perbankkan?
Membuat tulisan tentang salah satu peraturan
yang dikeluarkan oleh bank indonesia tenteng perbankkan?
Jawab: SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN
OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN NO PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret
2013 TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini
merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi
antara lain:
a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham
bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda
yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas
kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk
masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi
Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI
Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun
apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank
lainnya, maka a.batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas
kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi
bidang Perbankan tersebut.
b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013,
pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban
menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI
Kepemilikan Saham Bank Umum.
c. Setelah
tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari
batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai
dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham
yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat
melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan
sahamnya.
d. Pemegang
saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas
maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan
pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT);
dan/atau
2. Perubahan
persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan
persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi
jumlah pengendalian pada Bank. e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa
WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham
lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan
posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan
peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling
lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP bank. f. Pemberian
persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham
bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank
sebesar 40% terlebih dahulu;
2.
Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban
mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank
yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut
dalam periode 5 tahun. g. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian
Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan
Bapenas.
3. Calon
pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang
akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari
otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home
country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan
Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk
memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di
tempat kedudukan Bank (host country).
4. Calon
pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula
memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan
oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami
kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan datang. j.
Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada
Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama
akhir Desember 2028.
1.7 Membuat tulisan tentang tugas dan fungsi bank indonesia dalam perbankan indonesia
Membuat
tulisan tentang tugas dan fungsi bank indonesia dalam perbankan indonesia?
Jawab: Fungsi dan Tugas Bank Indonesia Fungsi-fungsi
bank indonesia yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya
keberadaan bank indonesia dalam perbankan yaitu :
1. Penciptaan uang Uang yang diciptakan bank
umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank
umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah
kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat Dana yang paling banyak dihimpun oleh
bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih
besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan
yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,
utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga Penyimpanan barang-barang berharga adalah
satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat
dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan,
uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk
disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin
pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas
atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
1.5 Membuat tulisan tentang status dan kedudukan bank sentral indonesia
Membuat
tulisan tentang status dan kedudukan bank sentral indonesia?
Jawab:
Status dan
Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia) Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen
dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen
dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu
lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam
merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Sebagai
Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan
Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien. Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum
publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.
1.3 Membuat tulisan tentang tugas dan fungsi bank
Membuat
tulisan tentang tugas dan fungsi bank?
jawab:
-
Tugas Bank
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter. • Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. • Melakukan pengendalian moneter. •
Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90
hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang
bersangkutan. • Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai
tukar yang telah ditetapkan. • Mengelola cadangan devisa. • Menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro
dan mikro.
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. • Mewajibkan penyelanggaraan
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. • Menetapkan
penggunaan alat pembayaran. • Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata
uang rupiah maupun asing. • Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
menarik dan memusnahkannya dari peredaran.
3. Mengatur dan mengawasi bank. •
Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip
kehati - hatian. • Memberikan dan mencabut izin usaha bank. • Memberikan izizn
pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank. • Memberikan persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank. • Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan usaha tertentu. Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum
adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya
fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan
oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu
sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal
menghimpun dana maupun penyaluran dana. Ø - Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat. Ø - Agent of Service Ø
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran
jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang ,
jasa penitipa n barang berharga, dll.
1.4 Membuat tulisan tentang kegiatan operasi BANK
Membuat
tulisan tentang kegiatan operasi BANK?
Jawab:
Kegiatan Operasional Bank Sebagai lembaga
keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan,
seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang
paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat
luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan
kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin¬jaman atau kredit. Dari kegiatan
jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke¬untungan yaitu dari selisih harga
beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu
kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan
untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya
kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank
memiliki ciri dan tugas tersendiri da¬lam melakukan kegiatannya, misalnya
dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan
bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Untuk le¬bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis
bank dilihat dari segi fungsinya. A. KEGIATAN BANK UMUM Bank umum atau yang
lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia. Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum
devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding) Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan giro merupakan simpanan pada bank
yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan
nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.
Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang
diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya. b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan
di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan
bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya
dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro. c.
Simpanan Deposito (Time Deposit), Deposito merupakan simpanan yang memiliki
jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi : a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi
atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang
relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah
kredit untuk mem¬bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti
mesin-mesin. b. Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai
modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih
dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku,
membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya. c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar
atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit
ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para
suplier atau agen. d. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai. e. Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun
pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan
bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri. f. Kredit Profesi, Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter
atau pengacara. 3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services) Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan
semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan
bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi : a) Kiriman Uang (Transfer) Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut. b) Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1
(satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c) Inkaso (Collection) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu
1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. d)
Safe Deposit Box Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa
pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box
tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box
di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan. e) Bank Card (Kartu kredit) Bank card atau lebih populer
dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya
iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan. f) Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual
beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang
asing). g) Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam
rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh
fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum
jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya. h) Bank Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada
para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah
membutuhkannya. i) Letter of Credit (L/C) Merupakan surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran¬saksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya. j) Cek Wisata (Travellers Cheque) Merupakan cek perjalanan
yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti
hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya. k) Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka me¬nampung setoran dari berbagai tempat antara lain : • Pembayaran
pajak • Pembayaran telepon • Pembayaran air • Pembayaran listrik • Pembayaran
uang kuliah l) Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasa¬bahnya antara lain : • Membayar Gaji/Pensiun/honorarium • Pembayaran
deviden Pembayaran kupon • Pembayaran bonus/hadiah Kegiatan bank dapat memberikan
atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi : • Penjamin emisi (underwriter) • Penjamin
(guarantor) • Wali amanat (trustee) • Perantara perdagangan efek
(pialang/broker) • Pedagang efek (dealer) • Perusahaan pengelola dana
(invesment company) B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Kegiatan BPR pada
dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilaku¬kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut : i. Menghimpun dana hanya
dalam bentuk : • Simpanan Tabungan • Simpanan Deposito ii. Menyalurkan dana
dalam bentuk : • Kredit Investasi • Kredit Modal Kerja • Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang
tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal¬-hal sebagai berikut : •
Menerima Simpanan Giro • Mengikuti Miring • Melakukan Kegiatan Valbta Asing •
Melakukan kegiatan Perasuransian C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank
umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank
umum lainnya. Yang mem¬bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia
adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la¬rangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah : i. Dalam mencari dana bank asing dan
bank campuran juga mem¬buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan. ii. Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
• Perdagangan Internasional • Bidang Industri dan Produksi • Penanaman Modal
Asing/Campuran • Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
iii. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh
bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di
Indonesia seperti berikut ini : • Jasa Transfer¬Jasa Miring • Jasa Inkaso •
Jasa Jual Beli Valuta Asing • Jasa Bank Card (kartu kredit) • Jasa Bank Draft •
Jasa Safe Deposit Box • Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C • Jasa Bank Garansi •
Jasa Bank Notes • Jasa Jual Beli Travellers Cheque • dan jasa bank umum lainnya
Langganan:
Postingan (Atom)