Membuat tulisan tentang salah satu peraturan
yang dikeluarkan oleh bank indonesia tenteng perbankkan?
Jawab: SALAH SATU PERATURAN YANG DIKELUARKAN
OLEH BANK INDONESIA TENTANG PERBANKAN NO PBI : Nomor 15/4/DPNP tanggal 6 Maret
2013 TENTANG : perihal Kepemilikan Saham Bank Umum ISI SINGKAT :
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini
merupakan tindaklanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
2. Pokok-pokok pengaturan SE BI ini meliputi
antara lain:
a. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham
bank bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan perusahaan induk diatur berikut ini.
1. Batas maksimum kepemilikan saham bagi Pemda
yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank dipersamakan dengan batas
kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yaitu 30% untuk
masing-masing Pemda.
2. Batas maksimum kepemilikan saham bagi
Perusahaan Induk di bidang Perbankan yang dibentuk untuk memenuhi PBI
Kepemilikan Tunggal dikecualikan dari batas maksimum kepemilikan saham. Namun
apabila kemudian perusahaan induk tersebut akan melakukan akuisisi bank
lainnya, maka a.batas maksimum kepemilikan saham adalah sebesar batas
kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dari Perusahaan Indukdi
bidang Perbankan tersebut.
b. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2013,
pemegang saham Bank dapat meningkatkan kepemilikan saham dengan kewajiban
menyesuaikan batas maksimum kepemilikan sesuai dengan ketentuan dalam PBI
Kepemilikan Saham Bank Umum.
c. Setelah
tanggal 31 Desember 2013, Pemegang saham yang memiliki saham Bank kurang dari
batas maksimum kepemilikan saham dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai
dengan batas maksimum kepemilikan saham Bank. Sedangkan bagi Pemegang saham
yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham Bank dapat
melakukan penambahan kepemilikan saham sepanjang tidak menambah persentase kepemilikan
sahamnya.
d. Pemegang
saham langsung Bank wajib menyesuaikan kepemilikan saham sesuai dengan batas
maksimum kepemilikan saham, apabila perubahan pengendalian dimaksud berupa:
1. Perubahan
pemegang saham Bank langsung atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT);
dan/atau
2. Perubahan
persentase kepemilikan saham Bank oleh pemegang saham langsung atau perubahan
persentase kepemilikan PSPT pada Bank yang secara tidak langsung mempengaruhi
jumlah pengendalian pada Bank. e. Persyaratan khusus bagi calon PSP berupa
WNA/badan hukum asing dan calon pemegang saham Bank yang akan memiliki saham
lebih dari 40% berupa penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko, dan modal inti (tier 1) menggunakan
posisi penilaian 1 (satu) tahun terakhir. Sedangkan pemenuhan persyaratan
peringkat investasi yang digunakan adalah posisi peringkat investasi paling
lama 1 (satu) tahun sebelum yang bersangkutan menjadi PSP bank. f. Pemberian
persetujuan Bank Indonesia kepada calon pemegang saham untuk memiliki saham
bank lebih dari 40% dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk memiliki saham bank
sebesar 40% terlebih dahulu;
2.
Persetujuan untuk dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dengan kewajiban
mengajukan kembali permohonan untuk meningkatkan kepemilikan saham apabila bank
yang dimiliki memiliki TKS dan GCG 1 atau 2 selama 3 periode berturut-turut
dalam periode 5 tahun. g. Komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian
Indonesia bagi PSP asing, dikaitkan dengan prioritas pembangunan Indonesia
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang dikeluarkan
Bapenas.
3. Calon
pemegang saham berupa lembaga keuangan asing atau lembaga keuangan asing yang
akan memiliki saham bank lebih dari 40% wajib mendapatkan rekomendasi dari
otoritas pengawasan dari negara asal termasuk rekomendasi bahwa otoritas home
country PSP Bank akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di tempat kedudukan
Bank (host country) di bidang pengawasan yang antara lain bertujuan untuk
memperbaiki kinerja Bank dan/atau memelihara stabilitas sistem keuangan di
tempat kedudukan Bank (host country).
4. Calon
pemegang saham Bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40% wajib pula
memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan
oleh Bank yang dimiliki jika Bank yang dimiliki diperkirakan mengalami
kesulitan memenuhi rasio KPMM sesuai profil risiko di masa yang akan datang. j.
Kewajiban menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham bagi pemegang saham pada
Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) unit usaha syariah paling lama
akhir Desember 2028.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar