Membuat
tulisan tentang kegiatan operasi BANK?
Jawab:
Kegiatan Operasional Bank Sebagai lembaga
keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan,
seperti telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank
sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang
paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat
luas. Kemudian menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan
kembali kepada masyarakat melalui pemberian pin¬jaman atau kredit. Dari kegiatan
jual beli uang inilah bank akan memperoleh ke¬untungan yaitu dari selisih harga
beli (bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu
kegiatan bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan
untuk memperlancar kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam praktiknya
kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank
memiliki ciri dan tugas tersendiri da¬lam melakukan kegiatannya, misalnya
dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan
bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Untuk le¬bih jelasnya berikut ini akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis
bank dilihat dari segi fungsinya. A. KEGIATAN BANK UMUM Bank umum atau yang
lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia. Dalam
praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut
status bank umum dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum
non devisa. Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum
devisa misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding) Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan giro merupakan simpanan pada bank
yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan
nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.
Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun
perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang
diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya. b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan
di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan
bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya
dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro. c.
Simpanan Deposito (Time Deposit), Deposito merupakan simpanan yang memiliki
jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka
waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas
deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun
beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito
terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit
dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh
nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan
dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya.
Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi : a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi
atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang
relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah
kredit untuk mem¬bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti
mesin-mesin. b. Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai
modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih
dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku,
membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya. c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar
atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit
ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para
suplier atau agen. d. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk
diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha
yang dibiayai. e. Kredit Konsumtif, Merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun
pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan
bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri. f. Kredit Profesi, Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter
atau pengacara. 3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services) Jasa-jasa bank
lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan
semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan
bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi : a) Kiriman Uang (Transfer) Merupakan jasa pengiriman uang
lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar
kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui
bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya
tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank
yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan.
Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut. b) Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang
berasal dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1
(satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c) Inkaso (Collection) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan
lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu
1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya. d)
Safe Deposit Box Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa
pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang-¬barang berharga milik nasabah.
Biasanya surat-surat atau barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box
tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box
di¬kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan. e) Bank Card (Kartu kredit) Bank card atau lebih populer
dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya
iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan. f) Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual
beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang
asing). g) Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam
rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh
fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum
jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya. h) Bank Draft Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada
para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah
membutuhkannya. i) Letter of Credit (L/C) Merupakan surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran
atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran¬saksi ini terdapat
berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi
yang diinginkannya. j) Cek Wisata (Travellers Cheque) Merupakan cek perjalanan
yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti
hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para
relasinya. k) Menerima setoran-setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya
dalam rangka me¬nampung setoran dari berbagai tempat antara lain : • Pembayaran
pajak • Pembayaran telepon • Pembayaran air • Pembayaran listrik • Pembayaran
uang kuliah l) Melayani pembayaran-pembayaran. Sama halnya seperti dalam hal
menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan
oleh nasa¬bahnya antara lain : • Membayar Gaji/Pensiun/honorarium • Pembayaran
deviden Pembayaran kupon • Pembayaran bonus/hadiah Kegiatan bank dapat memberikan
atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi : • Penjamin emisi (underwriter) • Penjamin
(guarantor) • Wali amanat (trustee) • Perantara perdagangan efek
(pialang/broker) • Pedagang efek (dealer) • Perusahaan pengelola dana
(invesment company) B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Kegiatan BPR pada
dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilaku¬kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut : i. Menghimpun dana hanya
dalam bentuk : • Simpanan Tabungan • Simpanan Deposito ii. Menyalurkan dana
dalam bentuk : • Kredit Investasi • Kredit Modal Kerja • Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang
tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal¬-hal sebagai berikut : •
Menerima Simpanan Giro • Mengikuti Miring • Melakukan Kegiatan Valbta Asing •
Melakukan kegiatan Perasuransian C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank
umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank
umum lainnya. Yang mem¬bedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia
adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada la¬rangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah : i. Dalam mencari dana bank asing dan
bank campuran juga mem¬buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang
menerima simpanan dalam bentuk tabungan. ii. Dalam hal pemberian kredit yang
diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
• Perdagangan Internasional • Bidang Industri dan Produksi • Penanaman Modal
Asing/Campuran • Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
iii. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku¬kan oleh
bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di
Indonesia seperti berikut ini : • Jasa Transfer¬Jasa Miring • Jasa Inkaso •
Jasa Jual Beli Valuta Asing • Jasa Bank Card (kartu kredit) • Jasa Bank Draft •
Jasa Safe Deposit Box • Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C • Jasa Bank Garansi •
Jasa Bank Notes • Jasa Jual Beli Travellers Cheque • dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar