Membuat
tulisan tentang Klasifikasi Bank?
Jawab 1.2 :
Klasifikasi Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif,
yaitu :
1) Segi fungsinya,
2) Segi kepemilikannya,
3) Segi status,
4) Segi penentuan harganya.
Berdasarkan
segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank umum
(komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan
segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi 5 yaitu :
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar
modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar
atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau
seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki
swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan
segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank devisa: bank yang melaksanakan
transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang tidak
diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan
valas.
Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank
diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank konvensional: bank yang dalam
menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana
yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya
tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah. Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku
diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca
krisis ekonomi 1998 sangat rumit. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi
agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai
secara efektif dan efisien, yaitu :
PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN
MONETER,
PILAR 2.
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN, dan
PILAR 3. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar