Senin, 25 Maret 2013

1.2 Membuat tulisan tentang Klasifikasi Bank



Membuat tulisan tentang Klasifikasi Bank?
 Jawab 1.2 :  Klasifikasi Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu :
 1) Segi fungsinya,
 2) Segi kepemilikannya,
 3) Segi status,
 4) Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi 5 yaitu :
 1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
 2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
 3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;
 4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
 5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
 1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
 2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
 Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
 1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
 2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
 Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien, yaitu :
 PILAR 1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER,
PILAR 2. MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN, dan
PILAR 3. MENGATUR DAN MENGAWASI BANK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar